Home Ekonomi OJK Pastikan 'Incash' Fintech Ilegal

OJK Pastikan 'Incash' Fintech Ilegal

Solo, Gatra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan financial technology (fintech) 'Incash' ilegal. Sesuai aturan OJK, fintech ilegal tidak dibenarkan mengakses telepon nasabah.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro mengatakan OJK tidak membenarkan fintech mengakses data nasabah, seperti tindakan 'Incash' tersebut tidak dibenarkan.

Baca Juga: Pinjaman Rp1 Juta Belum Balik, Fintech Ini Lecehkan Nasabah

”Incash itu ilegal sebab perusahaan resmi dan legal yang dinyatakan OJK hanya diperkenankan mengakses kamera, lokasi, dan mikrophone nasabah saja. Selebihnya tidak. Kalau ada yang mengakses milik nasabah, tentunya tidak dibenarkan,” ucap Tito saat dihubungi via telepon, Jumat (26/7).

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya jika ada yang menawarkan pinjaman secara mudah. OJK juga mempersilakan masyarakat melapor ke OJK jika menjadi atau mengetahui korban fintech.

Baca Juga: Korban Pelecehan Laporkan Pinjaman Online 'Incash' ke Polisi

”Tujuannya agar segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, kami juga dapat meminimalisir korbannya,” ucapnya.

Sebelumnya, fintech Incash dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya, YI. YI dilecehkan fintech tersebut karena tidak bisa membayar pinjaman yang jatuh tempo. Foto YI diunggah ke grup aplikasi pesan Whatsapp dan diberi tulisan, "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas".

1122